Gen Halilintar Keukeuh Minta Namanya Disahkan DJKI di Kelas Lain

Gen Halilintar Keukeuh Minta Namanya Disahkan DJKI di Kelas Lain

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 06 Sep 2022 17:53 WIB
Gen Halilintar
Gen Halilintar Keukeuh Minta Namanya Disahkan DJKI di Kelas Lain. (Foto: Instagram @genhalilintar)
Jakarta -

Gen Halilintar kembali menjalani sidang gugatan pengukuhan nama. Sidang itu kembali digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, kemarin.

Agenda sidang saat itu adalah pembacaan replik atau jawaban dari pihak penggugat yaitu Gen Halilintar. Replik itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Brahmonojati.

Dalam keterangan replik yang disampaikan menyatakan Gen Halilintar ingin namanya tetap disahkan di kelas yang berbeda. Mengingat nama Gen Halilintar sendiri juga telah didaftarkan PT Suka Cipta Niaga di kelas 48.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkeyakinan ada karakteristik atau elemen yang dominan, ya," ujar Brahmonojati di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

"(Gen Halilintar dari PT Suka Cipta Niaga) Terdaftar di kelas lain, di kelas 48," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, merek Gen Halilintar telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Lalu setelah itu, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, menggugat DJKI Kemenkunham terkait merek Gen Halilintar.

Anofial Asmid meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 250/ KBM/ HKI/ 2020 tertanggal 8 September 2020.

Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara.

(pig/mau)

Hide Ads