Untuk kedua kalinya, Dito Mahendra dan dua saksi lain tidak hadir untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hal ini membuat murka pihak Nikita Mirzani.
Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum Nikita Mirzani sempat meminta majelis hakim agar menutup perkara ini melihat ketidakseriusan dari para saksi korban.
Usai bermusyawarah selama kurang lebih 10 menit, Hakim Ketua kemudian menindaklanjuti soal ketidakhadiran para saksi dan Dito Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan ketidakhadiran para saksi yang menjadi tanggung jawab penuntut umum, majelis hakim mengambil sikap. Ketidakhadiran harus berdasarkan ketentuan KUHAP," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (14/12/2022).
"Ketidakhadiran saksi harus melihat apakah para saksi tersebut sudah dipanggil secara sah dan patut oleh penuntut umum," ujarnya melanjutkan.
Usai dipelajari secara seksama, ternyata surat panggilan yang disampaikan kepada para saksi dari JPU dinilai majelis hakim tidak sah.
"Setelah mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan oleh penuntut umum, dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa panggilan tersebut tidak sah," ujar Hakim Ketua.
Hal tersebut disebabkan JPU menyampaikan surat panggilan tidak secara langsung, melainkan melalui perantara pos.
"Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi," terang Hakim Ketua.
"Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut. Sementara itu, pemanggilan penuntut umum dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," jelasnya.
Kemudian, Hakim Ketua memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan kembali Dito Mahendra dan dua saksi lainnya pada Senin (19/12/2022) mendatang.
"Jadi, berdasarkan pertimbangan tadi, mengambil putusan bahwa oleh karena sesuai dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, masih ada kesempatan satu kali lagi menghadirkan saksi pada Senin, 19 Desember 2022, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum memanggil terakhir kepada para saksi korban, khususnya terhadap Mahendra Dito," tutup Hakim Ketua.
Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Ruang Sidang |
(ahs/pus)