Tissa Biani mendapatkan cibiran dari warganet karena unggahannya di Instagram. Ia tampak menertawakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/7/2022).
Akun Tissa Biani mengunggah postingan dari akun kolektifa menjadi sebuah stories. Unggahan itu tertulis 'PACARAN BISA DIPENJARA' yang ada di Pasal 408 mengenai kesusilaan.
Ia menjadikan unggahan itu sebagai bahan tertawaan. "Wkwkwkwkwk," tulis Tissa Biani dengan emoji tertawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, unggahan tersebut sudah tidak ada di akun Tissa Biani. Akan tetapi pemilik akun Twitter @yaabismaugimana lebih dulu mengabadikan unggahan tersebut dan mengunggahnya.
Jika saat ini Tissa Biani menertawakan, padahal ia pernah memberikan dukungan terhadap Rancangan dari KUHP itu. Akun Twitter @wwwWINNERrrr mengabadikan unggahan Tissa Biani yang menyampaikan dukungan tersebut.
"Saat ini pemerintah sedang berupaya dalam proses pembangunan hukum lewat RUU KUHP," tulis Tissa Biani dalam kalimat caption.
Namun usia unggahan berisi dukungan terhadap RKUHP itu tidak lama. Setelah beberapa saat diunggah dan menjadi kontroversi, ia menghapusnya.
detikcom sudah menghubungi Tissa Biani mengenai isu ini, tapi yang bersangkutan belum menanggapinya.
(dar/ass)