Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penggelapan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2022.
Denny Sumargo ternyata baru mengetahui kabar manajernya itu divonis satu tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku baru tau dari temen wartawan juga kalau manajer aku yang kemarin itu divonis 1 tahun, kalau respons sebenarnya biasa aja," kata Denny Sumargo saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12/2022).
Mantan pebasket itu menilai jika vonis tersebut sudah tepat, sebab vonis tersebut merupakan buntut dari perbuatannya selama ini yang telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp 700 juta.
"Ya nggak ada apa-apa sih sudah sesuai dengan apa yang harus dijalanin, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," tutur Denny Sumargo.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," sambungnya.
Baca juga: Ivan Gunawan Make Over Bunda Corla di Jerman |
Denny Sumargo berharap mantan manajernya itu jera dengan adanya vonis ini.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," harap Denny Sumargo.
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp 700 juta.
Hal tersebut baru diketahui olehnya beberapa tahun setelah Ditya Andrista diduga melakukan penggelapan uang tersebut.
Tak tinggal diam, Ditya Andrista balik melaporkan Denny Sumargo dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi senilai Rp 800 juta.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya Andrista disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ahs/wes)