Aneh! Berkas di Kejaksaan, Tidak ada Tersangka

Kasus Perampasan Mobil Cut Memey

Aneh! Berkas di Kejaksaan, Tidak ada Tersangka

- detikHot
Kamis, 27 Jul 2006 16:13 WIB
Aneh! Berkas di Kejaksaan, Tidak ada Tersangka
Jakarta - Jacksen Parangin-angin kemungkinan bisa selamat dari tuduhan mengambil paksa mobil Cut Memey. Meski prosesnya sudah sampai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun mantan suami Cut Memey itu belum dijadikan tersangka.Tidak biasa memang, tanpa ada tersangka, polisi mengirimkan berkas sebuah kasus kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Namun kata kuasa hukum Jacksen, Minola Sebayang, hal itu bisa terjadi menurut kepolisian Jakarta Timur."Hingga saat ini status klien kami tetap belum berubah, masih menjadi saksi dan terlapor dalam berkas yang sudah diajukan ke kejaksaan," terang Minola saat dihubungi detikhot, Kamis (27/7/2006).Kondisi seperti ini, menurut Minola, bisa menguntungkan pihaknya. Ada kemungkinan, tanpa adanya tersangka, kejaksaan akan menolaknya. Perkara itu pun kemungkinan tidak sampai berlanjut ke meja hijau.Sekedar mengingatkan, Januari 2006 lalu Cut Memey melaporkan perampasan Mobil Honda Odyssey M 3 Y oleh Jacksen ke Polres Jakarta Timur. Tapi pengusaha yang mengaku diguna-guna itu membantahnya. Jacksen pun melaporkan balik Cut Memey atas laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, pemilik Meylani Decy Susanti sudah dijadikan tersangka atas laporan Jacksen. Berkasnya tengah disiapkan untuk diajukan ke kejaksaan. (ana/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads