Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra ini.
"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)" kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Kemudian, JPU menjelaskan alasan-alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
"Menyatakan bahwa dakwan JPU dalam dakwaan atas terdakwa nikita mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, JPU juga merasa nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan.
"Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," sambung Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karenanya, JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan perkara Nikita Mirzani.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa nikita mirzani untuk dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian akan memberikan keputusan tersebut dalam waktu satu minggu kedepan.
"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hak terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," ucap Hakim Ketua.
"Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," tutup Hakim Ketua.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
(ahs/wes)