Sule dan Mang Saswi Terseret Kasus Penistaan Agama Usai Tertawa

Sule dan Mang Saswi Terseret Kasus Penistaan Agama Usai Tertawa

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 23 Nov 2022 16:53 WIB
Jakarta -

Komedian Sutisna alias Sule, Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut berawal dari konten YouTube ketiganya yang dianggap menyinggung Rasulullah. Saat itu, Budi Dalton menyebut Miras sebagai Minuman Rasulullah

"Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," kata Syahrul Rizal selaku ketua Ampera saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sule dan Mang Saswi merespon dengan tertawa dan dianggap membenarkan lelucon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan budi Dalton sendiri," terang Syahrul Rizal.

"Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat," jelasnya.

Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum pelapor berharap para komedian dapat memberikan candaan yang tidak menyudutkan ataupun melecehkan kelompok lain.

"Harapan kami tentu ke depan pelawak Indonesia itu kalau melawak yang lebih konstruktif, lebih progresif, lebih menggembirakan untuk semua orang, tidak ada rasa untuk misalnya menyudutkan atau melecehkan kelompok lain," harap Muhammad Mualimin.

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun.

"Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," ucap Syahrul Rizal.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(ahs/wes)

Hide Ads