Hari ini para korban robot trading Net89 sebanyak 10 orang bersama tim pengacara MZA & Partners mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Hal itu guna meminta perlindungan hukum dan hak restitusi ganti kerugian kepada pelaku kejahatan investasi bodong tersebut.
Mewakili 230 para korban dengan kerugian lebih dari Rp 28 miliar, mereka yang datang mengajukan permohonan melalui LPSK terhadap PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan atau NET89 bersama-sama dengan owner, manajemen, founder, co founder, excahngers, sub-exchangers, leader, dan topez.
Pengacara korban robot trading Net89, M Zainul Arifin, mengatakan kedatangan korban guna meminta permohonan perlindungan hukum serta fasilitas penggantian kerugian kepada LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyampaikan kepada LPSK mewakili para korban dengan kerugian Rp 28 miliar memberi informasi kepada LPSK dengan agenda bahwa meminta permohonan perlindungan hukum. Yang kedua, terkait dengan fasilitas resistusi korban terkait dengan ganti rugi," kata Zainul di LPSK, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pesan Mario Teguh Untuk Korban Robot Trading |
Di samping itu, Zainul juga menyebut kedatangan korban ke LPSK sebagai bentuk keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Reza Paten yang dituding sebagai pelaku terkuat investasi bodong Net89. Pasalnya, Reza mengusulkan permohonan justice collaborator (JC) agar hukumnya diringankan.
"Kemudian menyampaikan keberatan terkait dengan kuasa hukum pihak Reza Paten. Menyampaikan bahwa Reza Paten mau diusulkan untuk mendapat izin justice collaborator. Kenapa kita keberatan? Karena beliau diduga pelaku kuatnya terkait dengan investasi bodong ini," bebernya.
"Maka dari itu, supaya LPSK untuk melihat keberatan kita. Lagipula Reza juga sudah berstatus tersangka," tambahnya.
Sementara itu, pihak Korban masih menyebut beberapa selebriti sebagai pelaku. Diketahui Atta Halilintar, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh sempat diseret masalah itu.
Namun, baik Atta, Kevin, dan Mario membantah terlibat robot trading dan penipuan.
(fbr/mau)