Tanggapan Elza Syarief Soal Kasus Nikita Mirzani

Tanggapan Elza Syarief Soal Kasus Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 06 Nov 2022 11:43 WIB
Nikita Mirzani
Tanggapan Elza Syarief Soal Kasus Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)
Jakarta -

Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Elza Syarief beberapa waktu lalu sempat berseteru dengan sosok tersebut dan juga pernah melaporkannya ke polisi.

Melihat perempuan yang akrab disapa Nyai itu ditahan, Elza Syarief menyebut jika memang perbuatannya salah, Nikita Mirzani harus berani bertanggung jawab.

"Kalau di agama Islam, kita tidak mengenal karma, tapi siapa yang berbuat siapa yang tanggung jawab," kata Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu karakternya dia, tidak akan insyaf atau sadar kalau itu salah," ujarnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Elza Syarief juga menilai apa yang dilakukan Nikita Mirzani memang merugikan Dito Mahendra yang berprofesi sebagai pebisnis.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya melihat dia membuat video mengata-ngatai Dito. Saya nggak kenal Dito, dia juga nggak kenal dan bukan urusan dia. Kalau pebisnis kan dibilang penipu bisnisnya hancur. Itu diatur UU kalau kita nggak oleh semena-mena sama orang lain," tuturnya.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei lalu.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.




(ahs/mau)

Hide Ads