Kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, Yafet Rissy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan bukti tambahan mengenai kliennya yang terseret kasus dugaan penyekapan.
"Kami ke sini untuk memberikan bukti tambahan kepada penyidik," kata Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Saat ditanya bukti apa saja yang akan diserahkan kepada penyidik, Yafet Rissy belum ingin mengungkapkannya sebelum bertemu penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baiknya kita ketemu (pihak penyidik) dulu, baru nanti kita jelaskan," tutur Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
(ahs/tia)