Kuasa Hukum Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kuasa Hukum Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 31 Okt 2022 15:48 WIB
Nikita Mirzani kembali jalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Banten.
Kuasa Hukum Minta Kasus Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan. (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan.

"Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut Nikita Mirzani sudah siap menghadapi peradilan kasusnya dan akan mengungkapkan semuanya di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani akan membongkar semua soal kasusnya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Kita fight di persidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," tegas Fahmi Bachmid.

Terakhir, Fahmi Bachmid meminta agar kasus itu tak berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukum.

"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja, nggak usah berlarut-larut, karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," paparnya.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.




(ahs/mau)

Hide Ads