Penanganan Kasus Nikita Mirzani Dianggap Berlebihan

ADVERTISEMENT

Penanganan Kasus Nikita Mirzani Dianggap Berlebihan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 31 Okt 2022 14:18 WIB
Fitri Salhuteru kecewa penangguhan penahanan Nikita Mirzai ditolak.
Fitri Salhuteru saat ditemui di Serang. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Fitri Salhuteru menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sahabat, Nikita Mirzani terlalu berlebihan.

"Yang harus ditegaskan adalah setiap kita bermasalah, saya sebagai orang terdekat Nikita merasa berlebihan penanganan terhadap Nikita," kata Fitri Salhuteru saat ditemui di Serang, Senin (31/10/2022).

Menurutnya, penanganan kasus dari sahabatnya ini melebihi kasus-kasus besar.

"Waktu Nikita diantar ke LP saja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang. Luar biasa untuk seorang Nikita Mirzani," tutur Fitri Salhuteru.

Dirinya ingin mengkritisi sikap aparatur negara terhadap proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya hanya mau protes dengan sikap yang ditunjukkan aparatur negara terhadap Nikita di Serang ini," tegasnya.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020.

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.



Simak Video "Pengacara Sebut Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan Sela"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT