Nikita Mirzani diklaim mengajak Dito Mahendra berdamai. Hal tersebut terjadi usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun ajakan damai itu dianggap sudah terlambat.
Sekarang kasus tersebut sudah dalam tahap penyerahan tersangka. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, Sabtu (29/10/2022).
Yafet mengatakan restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan. Tapi Nikita Mirzani menolaknya.
"Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet.
Nikita Mirzani juga disebutnya sebagai residivis yang jadi salah satu pemberat upaya perdamaian itu.
"Dia residivis, kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilnya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," ungkapnya.
(nu2/nu2)