Siska Khair Cabut Laporan Dugaan Penipuan Pada Kevin Hillers

Siska Khair Cabut Laporan Dugaan Penipuan Pada Kevin Hillers

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 27 Okt 2022 11:43 WIB
siska khair
Siska Khair saat ditemui di salah satu kawasan di Jakarta. Foto: Pingkan Anggraini
Jakarta -

Siska Khair baru-baru ini mencabut laporan dugaan penipuan atas Kevin Hillers di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Hal itu menuai tanda tanya.

Kata Siska Khair, aksinya mencabut laporan dugaan penipuan Kevin Hillers itu penuh pertimbangan. Namun sebelumnya, ia sudah bermusyawarah dengan pihak keluarganya.

"Saya mencabut laporan polisi atas pertimbangan musyawarah keluarga," ujar Siska Khair, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Siska Khair, ia kini ingin mengurus kasus itu secara resmi di pengadilan. Otomatis, cara penyelesaian yang dipilih Siska Khair kali ini adalah gugatan perdata.

ADVERTISEMENT

Bukan tanpa alasan, Siska Khair menggugat kasus ini karena ingin mendapatkan ganti rugi.

"Pertimbangan tersebut, mengingat saya telah mengalami kerugian maka saya akan meminta ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta (gugat perdata) setempat agar kerugian yang saya alami dapat dikembalikan," jelas Siska Khair lagi.

Pitra Romadoni selaku tim kuasa hukum Siska Khair menjelaskan hal serupa. Pitra Romadoni membenarkan bila laporan kliennya terhadap Kevin Hillers sudah dicabut.

Pencabutan dilakukan karena Siska Khair lebih memilih fokus kasus perdata yang menuntut Kevin mengganti kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pada tanggal 1 September 2022, kami telah bersurat resmi ke Polsek Taman Sari Perihal Mencabut Laporan Polisi dr. Siska Via Pos. Bahwa juga Surat Pencabutan LP tersebut telah diterima secara langsung oleh Polsek Taman Sari tanggal 8 September 2022, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima dan Resi Pengiriman Pos," kata Pitra Romadoni.

"Siska sedang Mengajukan Gugatan Ganti Kerugian Materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor: 853/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. Bahwa Pencabutan LP tersebut dilakukan agar tidak mengganggu Proses Hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," lanjutnya.

Diketahui, dalam laporan perdata di Jakarta Barat Kevin diduga telah melakukan wanprestasi karena mangkir sebagai brand ambassador klinik kepunyaan Siska Khair.




(pig/wes)

Hide Ads