Lesti Kejora awalnya melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. aporan KDRT Lesti Kejora teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi KDRT yang dilaporkan Lesti.
Lesti menerima perlakuan KDRT setelah mendapati suaminya selingkuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Endra Zulpan.
Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orangtuanya," lanjutnya.
Billar diduga membanting hingga mencekik Lesti, pun perlakuan itu terjadi berulang-ulang.
"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan terancam hukuman bui 5 tahun. Tapi setelah Lesti mencabut laporannya, dia kini bebas dengan status tersangka. Billar diharuskan melakukan wajib lapor.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/tia)