Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan publik lewat kasus di rumah tangganya bersama Lesti Kejora dan sempat bermalam di penjara, akhirnya Rizky Billar kembali ke rumahnya. Pada keterangan pers yang digelar malam ini, Jumat (14/10) disebutkan jika pria bernama M Rizky atau Rizky Billar itu dikenakan wajib lapor dan penahanannya ditangguhkan sesuai dengan pengajuan para pemohon.
Lantas siapa pemohon penangguhan penahanannya itu? Mulai dari keluarga Billar, pengacaranya hingga sang korban yang juga istrinya, Lesti Kejora, kompak menuliskan surat permohonan tersebut.
"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10).
Baca juga: Rizky Billar Bebas tapi Wajib Lapor |
Polisi pun menyebutkan jika Lesti langsung membuat surat permohonan setelah tiba di Polres Jakarta Selatan saat mereka merilis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus itu.
"Kemarin kami melakukan penahanan, tadi malam setelah press rilis saudara Rizky Billar, saudari L datang ke Polres secara tertulis menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan dan surat restorative justice," ucapnya.
Selain itu disebutkan jika tak ada tekanan sama sekali dari berbagai pihak pada sang pelapor untuk mengajukan restorative justice pada kasus KDRT itu. Apalagi pada perkembangannya melibatkan TP2 P2A dinas Perempuan di DKI Jakarta yang telah melakukan assesment secara langsung.
Meski begitu restorative justice masih belum bisa dilakukan karena ada beberapa syarat yang belum lengkap.
"Proses masih akan kami lakukan," terangnya.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Simak video 'Penangguhan Penahanan Rizky Billar Dikabulkan!':
(ass/nu2)