Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia juga mengajukan penangguhan penahanan yang memungkinkan Rizky Billar bisa bebas malam ini.
"Proses penangguhan akan dituntaskan malam ini," Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Meski begitu, Rizky Billar harus tetap menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jadwal wajib lapor masih kami komunikasikan kepada penyidik. Kita lihat nanti, kita tidak bisa berandai-andai," lanjut Ade Ary Syam.
Polisi berharap Rizky Billar bisa kooperatif untuk menjalani wajib lapor tersebut nantinya.
Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Ia mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang suami dengan surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.
"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.
Baca juga: Wajah Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT |
Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar. Terlebih Billar juga menyesali perbuatannya.
"Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," tutur Lesti.
(fbr/dar)