Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Begini keputusan Polres Jakarta Selatan.
"Secara tertulis menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan dan restorative justice. Kami juga menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum RB, dan keluarga tersangka, juga korban mengajukan penangguhan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10).
Baca juga: Momen Pelukan Lesti Kejora dan Rizky Billar |
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Polisi kemudian menggelar restorative justice terkait perdamaian dari Billar dan Lesti.
Proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Mereka mengundang beberapa instansi terkait, termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Polda Metro Jaya, hingga Propam.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Ia mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang suami dengan surat perjanjian.
Dalam surat perjanjian itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.
"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.
Lesti Kejora mengaku memaafkan Rizky Billar. Terlebih Billar juga menyesali perbuatannya.
"Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," tutur Lesti.
Simak Video "Video: Rencana Keluarga Lesti Bersama Anak Saat Liburan Sekolah"
(nu2/nu2)