Raut Wajah Rizky Billar, Sedih atau Menyesal?

Raut Wajah Rizky Billar, Sedih atau Menyesal?

Tim detikcom - detikHot
Kamis, 13 Okt 2022 17:32 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Pingkan/detikcom
Jakarta -

Tak pernah terbayangkan dalam hidup Rizky Billar, jika pada hari ini Kamis (13/10) ia harus memakai baju tahanan berwarna oranye. Sesuatu yang sangat jauh jika dilihat dari pencapaian karirnya dalam tiga tahun ke belakang.

Sebelumnya Rizky Billar menjalani kehidupan yang diimpikannya dengan privilase dan harta berlimpah serta keluarga. Sayangnya semua kebahagiaan itu mendadak jadi berita pilu ketika sang istri, Lesti Kejora mengaku jadi korban KDRT.

Publik pun meradang, mengingat keduanya bagaikan pasangan sempurna yang dijodohkan para netizen dan fansnya. Banyak yang menyangkal, namun nyatanya justru demikian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky Billar pun ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan di depan awak media yang menanti di Polres Jakarta Selatan. Senyuman di wajahnya saat melihat sorot kamera pun hilang, matanya lebih sering melihat ke bawah dan menahan luapan emosi serta kesedihan yang bisa tumpah menjadi air mata.

Sesaat sebelum meninggalkan awak media, Billar pun sempat diserang beberapa pertanyaan terkait kasus itu. Namun ia memilih untuk mengatakan hal yang dirasa paling perlu terkait kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Istri saya akan cabut laporan," ucapnya dengan nada berat sebelum berlalu bersama kawalan polisi.

Mata merah Rizky Billar menangis.Mata merah Rizky Billar menangis. Foto: Pingkan/detikHOT

Menyoal tentang ucapan Billar, polisi tak mau berandai-andai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan masih menunggu hasil penyidikan.

"Kami tidak bisa berandai-andai. Sampai dengan saat ini kami masih lakukan proses penyidikan," kata Kombes Pol E Zulpan.

Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan agar Rizky Billar tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," jelasnya.




(ass/nu2)

Hide Ads