Sarah Azhari Banding, Jaksa Siap Menghadang

Sarah Azhari Banding, Jaksa Siap Menghadang

- detikHot
Senin, 10 Jul 2006 17:20 WIB
Jakarta - Sarah Azhari divonis empat bulan penjara, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Andi Murji. Walau demikian Andi mengaku cukup puas dengan keputusan hakim.Pernyataan banding Sarah Azhari ditanggapinya sebagai hak terdakwa yang tidak puas dengan vonis hakim. Namun jaksa juga siap melakukan jurus baru, yakni mengubah dakwaan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang nyaris menjerat Sarah Azhari. Tentang jurus apa yang akan dilancarkan Andi selanjutnya ia belum mau merinci. Pihaknya masih menunggu jawaban dari kuasa hukum Sarah. "Tapi kami masih menunggu memori banding dari kuasa hukum terdakwa terlebih dulu," kata Murji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Senin (10/7/2006).Menurut Andi, meski pasal 351 tidak menjerat Sarah Azhari, namun hakim mempertimbangkan adanya akibat dari penganiayaan yang dilakukan adik Ayu Azhari tersebut, berupa lecet dan memar di kaki kiri korban, Navis Qortubi. Sarah bebas hanya karena luka lecet dan memar pada korban tidak sampai mengganngu kegiatan korban sehari-hari.Sementara itu Navis mengaku menghormati putusan hakim dan hak Sarah Azhari untuk banding. Baginya, meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun secara fisik vonis hakim lebih tegas."Semua tergantung Sarah sekarang. Saya akan siap mengikuti proses hukum selanjutnya jika dia banding," ujarnya. "Empat bulan cukup berat memang untuk seorang artis," tambanya yang berharap kejadian yang dialaminya bisa menjadi pelajaran untuk para selebritis yang merupakan rekan dari media. (ana/)

Hide Ads