Banding, Sarah Azhari Tidak Langsung Ditahan

Banding, Sarah Azhari Tidak Langsung Ditahan

- detikHot
Senin, 10 Jul 2006 13:35 WIB
Jakarta - Divonis empat bulan penjara, bintang sinetron Sarah Azhari tak terima. Ibu satu anak ini dengan tegas menyatakan banding. Saat Hakim Robinson Tarigan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,kawasan Slipi, Senin (10/7/2006) menyatakan Sarah terbukti bersalah memaksa seseorang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, wajah Sarah langsung terlihat pucat. Ia terlihat sangat kaget. Selang beberapa saat, adik Ayu Azhari itu berbisik pada kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat. Usai persidangan, pertanyaan bertubi-tubi dari wartawan dan kru infotainment pun menghampiri Sarah. Awalnya seleb pemilik tubuh seksi itu enggan menjawab. Namun akhirnya Sarah mau buka mulut. "Saya akan ngomong, tapi beri jalan ya sehabis saya ngomong."Menurut Sarah juga kuasa hukumnya, putusan yang diberikan hakim tidak adil. Karena itu ia akan mengajukan banding. "Putusan ini untuk Sarah, tapi putusan ini bukan untuk keadilan. Kami banding karena putusan tidak adil."Dengan memutuskan untuk banding, otomatis Sarah tidak langsung ditahan. Dia masih bisa menikmati udara bebas hingga putusan hukum berikutnya di Pengadilan Tinggi Jakarta.Sedangkan reporter infotainment Kassel Navis Qurtubi menyatakan puas atas putusan hakim. "Perjuangan gue nggak sia-sia," ujarnya singkat. (ine/)

Hide Ads