Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Ia diduga jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan semalam, dengan membawa bukti visum. Kepada polisi, ia mengaku mendapat tindakan KDRT.
"Nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya," ungkap AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Visum itu juga yang dijadikan bukti Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar. Polisi juga bakal mendalami laporan itu.
Selain mengumpulkan saksi dan bukti terkait tuduhan KDRT, polisi juga bakal memanggil Billar.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan mintai keterangan yang jelas dari saudara korban maupun dari terlapor," tuturnya.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar disebut terancam dengan Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004
"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkapnya.
Simak Video "Kagetnya Netizen Dengar Kabar Lesti Laporkan Billar soal KDRT"
(ahs/nu2)