Sidang yang dijadwalkan dengan agenda jawaban dari tergugat yakni pihak DJKI Kemenkumham itu ditunda lantaran pihak ayah Atta belum menjawab. Sehingga, sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 5 September 2022 mendatang.
"Untuk memberi kesempatan kepada penggugat maka Sidang diundur dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 5 September. Kepada para pihak supaya tetap hadir," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Bungur Jakarta Pusat pada Senin (29/8/2022) sore.
"Baik ya supaya tidak lupa nanti tetap hadir tanggal 5 untuk replik ya. Sidang ditutup," tambah hakim.
Sementara itu pengacara ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati, belum bisa memberikan jawab puas atau tidak puasanya kepada jawaban tergugat.
"Sidang hari ini tadi udah menerima jawaban (dari Kemenkumham). (Sudah puas) Nanti, nanti saja," kata Brahmono Jati usai sidang.
Di akhir, disinggung apakah ayah Atta bakal datang, dia akui kurang tahu.
"Kurang tahu," tegasnya.
Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022. Gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK.
Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntutan dari Halilintar Anofial Asmid.
Poin pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
(ass/ass)