Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie, mengaku telah menjadi korban penggelapan seorang warga negara asing (WNA). Tak tanggung-tanggung, ia mengklaim mengalami kerugian besar yakni Rp 30 miliar.
Fransisca Fannie bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, belum lama ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan WNA yang diduga menggelapkan uang. Terlapornya berinisial LS dari Swiss.
Fransisca Fannie memasukkan Pasal 263 terkait pemalsuan, Pasal 372 soal penggelapan, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI tahun 2010 tentang TPPU. Ia lalu ditanya soal mengenal sosok LS.
"Saya kenal dari 2014 sama LS. Nggak (langsung kerja sama usai kenal)," ujar Fransisca.
Pengacara Fransisca Fanni lalu menjelaskan duduk kejadian masalah. Kliennya ada kesepakatan proyek dalam kepemilikan saham bersama LS dengan membangun apartemen The Double View Mansions Bali di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
LS bertindak sebagai investor atau penyandang dana. Sementara, Fransisca Fannie Lauren bertindak sebagai Direktur PT. Indo Bhali Makmur Jaya dalam kerja sama tersebut. Namun pada akhirnya terdapat dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen tersebut.
"Tiba-tiba dalam perjalanan bisnisnya dengan orang tersebut, orang itu melakukan upaya melawan hukum sehingga mengalami kerugian yang fantastis sekitar Rp 30 miliar lebih. Makanya kami berharap agar hak-hak klien kita itu betul-betul dilindungi oleh pihak kepolisian RI karena beliau sebagai warga negara otomatis ke mana lagi dia akan melapor," tutur Togar Situmorang.
"Karena ini jelas akan ada modus-modus yang dilakukan WNA dengan cara yang tidak sesuai aturan hukum. Puji syukur kita sudah menerima laporan polisi resmi sehingga kami berharap pihak kepolisian cepat menindaklanjuti ini," lanjutnya.
Sebelum melaporkan, Fransisca Fannie sudah memberi somasi, tapi diacuhkan LS. Malah ia kini juga dipolisikan balik oleh si orang Swiss tersebut.
"Soal laporan balik itu kita akan bertanya nanti kepada pihak Polres Bali, kami akan melakukan upaya perlindungan hukum. Karena kami duga itu ada kongkalikong atau konspirasi hanya untuk menekan posisi klien kami. Semalam pun penyidiknya sudah saya telepon, 'Kok bisa langsung diterima LP-nya?' Itu proses masih jauh, bagaikan langit dan bumi. Karena harus jelas Locus, Tenpus, dan Dolus," kata Togar Situmorang.
Fransisca Fannie berharap ada jalan keluar dari masalah yang menimpa. Ia benar-benar berharap mendapat keadilan.
Simak Video "d'Greatisan: Tiket Gratis Musikal Petualangan Sherina"
(mau/pus)