Teddy Pardiana resmi menjadi tersangka atas kasus penggelapan aset Rizky Febian. Dalam laporan awal disebutkan ada tiga item yang disangkakan oleh Rizky Febian, yakni uang senilai Rp 5 miliar, kos-kosan dan mobil Innova.
Namun pada perkembangannya, hanya penjualan mobil Innova saja yang muncul dalam BAP ketika Teddy Pardiyana diperiksa.
Hal ini membuat pihak Teddy merasa kedua item lainnya tak terbukti sehingga tak diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi jawaban tersebut, pengacara Rizky Febian yakni Feri F Hudaya menjelaskan perihal uang dan kos-kosan kini tengah dalam penelusuran.
"Bukan tidak terbukti, tapi sedang penelusuran aliran dana oleh PPATK," ungkapnya pada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Ia pun mengungkapkan saat ini pihak Rizky Febian hanya mengikuti proses hukum yang berjalan saja.
Mereka juga menerangkan memang pada penyelidikan dari tiga item tersebut yang sudah dibuktikan hanyalah penjualan Kijang Innova seharga Rp 120 juta.
"Sebelumnya menyeluruh yang mudah dibuktikan adalah soal mobil," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyebutkan awalnya Teddy Pardiyana jadi tersangka karena diduga melakukan penggelapan mobil Innova dengan menjual tanpa seizin Rizky Febian.
"Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) Rp 5 Miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya."
"Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhum jadi dijual untuk membayar hutang almarhum. Dulu itu ia punya hutang Rp 115 juta dan penjualan mobil Rp 120 juta," paparnya.
(ass/pus)