Akhir Perjuangan Nirina Zubir Lawan Kasus Mafia Tanah Eks ART

Round-Up

Akhir Perjuangan Nirina Zubir Lawan Kasus Mafia Tanah Eks ART

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 16 Agu 2022 22:04 WIB
Nirina Zubir
Foto: Annisa Karnesyia/ HaiBunda
Jakarta -

Setelah hampir satu tahun berjuang melawan eks ART atas kasus mafia tanah, Nirina Zubir pun akhirnya mendapatkan keadilan. Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8) para terdakwa tampak menghadiri sidang secara virtual. Mereka tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nirina Zubir tak terlihat di persidangan. Hanya sang suami, Ernest Coklat, dan sang kakak, Fadhlan Karim, yang hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama rekannya.

Karena hal itu, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp 17 miliar.




(dal/dar)

Hide Ads