Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan atas pengakuan anak terkait gugatan dari model asal Yogyakarta, Veranosiliyana terhadap suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud.
Dalam sidang lanjutan ini, kedua kuasa hukum hadir untuk menjadwalkan agenda mediasi.
"Hari ini masih penjadwalan untuk mediasi," kata Sion Tarigan selaku kuasa hukum Veranosiliyana saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediasi tersebut dijadwalkan dua minggu lagi, tepatnya pada 24 Agustus mendatang.
"Dijadwalkan itu mediasinya ditunda dua minggu sampai tanggal 24 Agustus," tutur Sion Tarigan.
Lebih lanjut, Sion Tarigan menyebut bahwa kuasa hukum Sirajuddin Mahmud berjanji akan menghadirkan kliennya.
"Kuasa hukum dari tergugat tadi juga minta agar di tanggal 24 dilaksanakan mediasinya dan berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan," ujar Sion Tarigan.
Dalam mediasi nanti, hakim mediator mewajibkan Veranosiliyana dan Sirajuddin Mahmud untuk hadir.
"Hakim mediatornya minta dan wajib hadir prinsipal masing-masing," ucap Sion Tarigan.
Sion Tarigan sendiri menjanjikan Veranosiliyana akan hadir dalam agenda mediasi tersebut.
"Vera akan hadir dan hakim juga td minta agar sm hadir. Karena di tahap mediasi itu wajib hadir prinsipal," pungkasnya.
Veranosiliyana sebelumnya menggugat Sirajuddin Mahmud melalui kuasa hukumnya, Sion Tarigan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Dia menuduh Sirajuddin Mahmud Sabang melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan masuk pada 20 Juni 2022.
Dalam gugatannya, model asal Yogyakarta itu juga menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud Sabang dan uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.