Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas kasus tersebut, ia bersama rekannya yang berinisial R terancam hukuman pidana selama 5 tahun.
Menurut keterangan AKBP Akmal selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, keluarga beserta pengacara Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah mengajukan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diajukan (rehabilitasi) oleh pihak pengacara dan keluarga," kata AKBP Akmal saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/7/2022).
Mengenai pengajuan rehabilitasi tersebut, polisi belum dapat mengabulkannya karena masih harus menunggu hasil dari asesmen.
"Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asasmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan (menjalani) rehab atau bagaimana," tutur AKBP Akmal.
Polisi sendiri masih belum mengetahui kapan hasil asesmen tersebut keluar.
"Kami masih menunggu (hasil asesmen), secepatnya kami informasikan," ucap AKBP Akmal.
Sekadar informasi, Muhammad Ikhsan Doddyansyah, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkotika di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar Minggu pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Manajer BCL itu ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial R.
Dalam kediamannya, polisi menemukan barang bukti psikotropika jenis alprazolam sebanyak tujuh butir.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," ucap Kombes Pol Endra Zulpan selalu Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Simak Video 'Terjerat Narkoba, Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara':