Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine nya telah menyatakan bahwa Muhammad Ikhsan Doddyansyah positif benzo.
Dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022) Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan memberikan kronologi dari Manajer Bunga Citra Lestari tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Dua orang yang ditangkap oleh satuan polisi Polres Metro Jakarta Barat adalah Manajer Bunga Citra Lestari dan rekannya yang berinisial R.
"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan 4
"Barang bukti yang diamankan adalah 7 butir alprazolam l, psikotropika golongan 4,"
Adapun motif digunakannya alprazolam oleh Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu untuk menopang kegiatan sehari-hari.
"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari," ucap Endra Zulpan.
Baca juga: Doddy Manajer BCL Kini Berbaju Tahanan |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 39 tahun itu sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," ungkap Endra Zulpan.
Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
Simak Video 'Momen Manajer BCL Jalani Tes Kesehatan Usai Terjerat Kasus Narkoba':