Nindy Ayunda Dikabarkan Datangi Polres Jaksel Tengah Malam, Pelapor Heran

Nindy Ayunda Dikabarkan Datangi Polres Jaksel Tengah Malam, Pelapor Heran

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 29 Jul 2022 13:40 WIB
Jakarta -

Nindy Ayunda dikabarkan telah mendatangi Polres Jakarta Selatan. Sang penyanyi diduga telah siap diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap eks sopirnya, Sulaeman.

Berdasarkan informasi yang didapat, Nindy Ayunda disebut datang ke Polres Jaksel sejak kemarin, tepatnya pukul 23.30 WIB. Hal itu pun menuai sorotan pengacara pelapor, Fahmi Bachmid.

"Ini jadi pertanyaan bagi kami. Kok bisa ya dia (Nindy Ayunda) diperiksa tengah malam. Ada apa?" ujar Fahmi lewat pesan singkat, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi Bachmid menyimpan kecurigaan. Lalu ia meminta Polres Jaksel untuk bersikap profesional dan transparan terhadap kasus yang tengah disorot banyak orang.

"Ini kasus pidana loh, masyarakat berhak mengontrol dan mengetahui proses penanganan kasus ini yang korbannya adalah rakyat kecil," tutur Fahmi.

ADVERTISEMENT

Terkait kabar Nindy Ayunda sudah datang ke markas kepolisian, pihak Polres Jaksel sudah membenarkan. Nindy masih diperiksa hingga sekarang.

Sebelumnya Fahmi Bachmid geram dengan pernyataan Humas Polres Jaksel terkait Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa. Ia lalu menyinggung sebuah pasal.

"Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini. Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berbunyi, 'Orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," kata Fahmi.

Nindy Ayunda dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang oleh istri Sulaeman, Rini Diana. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.

(mau/pus)

Hide Ads