Polres Jaksel 'Disentil' Usai Sebut Nindy Tak Bisa Dijemput Paksa

Polres Jaksel 'Disentil' Usai Sebut Nindy Tak Bisa Dijemput Paksa

Mauludi Rismoyo - detikHot
Kamis, 28 Jul 2022 15:48 WIB
10 Keseruan Nindy Ayunda Saat Kulineran hingga Bisnis Minuman Teh
Polres Jaksel 'Disentil' Usai Sebut Nindy Tak Bisa Dijemput Paksa. (Foto: Instagram nindyayunda)
Jakarta -

Kemarin pihak Polres Jakarta Selatan mengatakan Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa lantaran masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penculikan. Itu diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," katanya.

Pernyataan sang polisi menuai reaksi. Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) Poengki Indarti merasa heran mendengar ucapan AKP Nurma Dewi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poengki Indarti lalu menyinggung soal Pasal 112 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. Ia pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengki.

ADVERTISEMENT

Hal senada diutarakan Fahmi Bachmid. Pengacara pelapor Nindy Ayunda itu mengingatkan Polres Jakarta Selatan terkait Pasal 112.

"Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini. Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berbunyi, 'Orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," tutur Fahmi.

Nindy Ayunda diketahui sampai sekarang belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penyekapan dan penculikan. Sang artis dilaporkan oleh Rini Diana, istri eks sopir Nindy, Sulaeman, yang diduga jadi korban masalah tersebut.

Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Tak diketahui alasannya apa.

Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.

(mau/pus)

Hide Ads