Claudia Senduk Klaim Dilecehkan, Ungkap Perilaku Razman Arif Nasution

Claudia Senduk Klaim Dilecehkan, Ungkap Perilaku Razman Arif Nasution

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 29 Jul 2022 11:28 WIB
Razman Arif Nasution
Mantan aspri ungkap perilaku Razman Arif Nasution yang dianggap melecehkannya. Foto: dok. 20detik
Jakarta -

Mantan asisten pribadi Razman Arif Nasution, Claudia Senduk melaporkan mantan bosnya ke Mabes Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan.

Ia mengaku mendapat perilaku tidak menyenangkan sejak hari kedua bekerja sebagai asisten pribadi Razman Arif Nasution.

"Itu hari pertama di Medan. Hari kedua kerja malamnya, langsung 'disikat'," kata Claudia Senduk saat melakukan konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Claudia Senduk juga menyebut pengacara berdarah Batak itu pernah melecehkannya secara verbal.

"(Pelecehan secara) Verbal ada, dia minta cium-cium. Dia nggak pernah kasar sama saya karena mau ambil hati saya. Jadi mau cium, 'Minta cium dong'," tutur Claudia Senduk mencontohkan perkataan Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

Atas beberapa perilaku tersebut, Claudia Senduk memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Razman Arif Nasution sejak 13 Juli 2022.

"Surat resign saya aktif tanggal 13, tapi saya sudah tidak bekerja tanggal 10," ucap Claudia Senduk.

Dengan dibuatnya laporan terhadap Razman Arif Nasutin, orang tua dari Claudia Senduk merespons positif. Mereka mendukung sang anak berani bicara soal apa yang dialami selama bekerja dengan Razman Arif Nasution.

"Mama bilang udah bagus dilaporin, sudah pilihan yang terbaik buat laporin beliau (Razman)," ujar Claudia Senduk.

Sebenarnya, Claudia Senduk sendiri sudah memaafkan perilaku mantan bosnya itu. Namun, ia berharap laporan yang dibuatnya tetap berlanjut.

"Saya itu tuh baik hati, saya itu masih mau maafin, tapi proses hukum tetap berjalan," pungkas Claudia Senduk.

Adanya laporan Claudia Senduk ini, Razman Arif Nasution dijerat Pasal 5 dan 6 UU no.12 Tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP.




(ahs/pus)

Hide Ads