Kemarin pihak Polres Jakarta Selatan mengatakan Nindy Ayunda tak bisa dijemput paksa lantaran masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penculikan. Itu diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," katanya.
Pernyataan sang polisi menuai reaksi. Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) Poengki Indarti merasa heran mendengar ucapan AKP Nurma Dewi.
Poengki Indarti lalu menyinggung soal Pasal 112 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. Ia pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengki.
Hal senada diutarakan Fahmi Bachmid. Pengacara pelapor Nindy Ayunda itu mengingatkan Polres Jakarta Selatan terkait Pasal 112.
"Sudah jelas banget kok perintah Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini. Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berbunyi, 'Orang (saksi) yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik," tutur Fahmi.
Nindy Ayunda diketahui sampai sekarang belum memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penyekapan dan penculikan. Sang artis dilaporkan oleh Rini Diana, istri eks sopir Nindy, Sulaeman, yang diduga jadi korban masalah tersebut.
Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Tak diketahui alasannya apa.
Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara.
(mau/pus)