Yakin Tidak Bersalah, Sarah Azhari Minta Dibebaskan
Selasa, 20 Jun 2006 17:34 WIB

Jakarta - Setelah dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, Sarah Azhari melakukan pembelaan. Dalam pledoi setebal 107 halaman, Sarah Azhari yakin tidak bersalah dan minta dibebaskan dari tuntutan hukum.Seperti kebanyakan pledoi (jawaban tim pembela atas tuntutan jaksa), pendapat jaksa penuntut umum selalu berseberangan dengan tim pembela. Kuasa hukum Sarah, Henry Yosodiningrat berpendapat keterangan saksi-saksi dan bukti yang dikemukakan di muka persidangan tidak mendukung dakwaan penganiayaan, perlakuan kurang menyenangkan dan pelanggaran UU Pers no. 40/1999. Henry menjabarkan hal di atas dalam pledoi berjudul 'Dihukumnya Orang Tidak Bersalah Merupakan Urusan Semua Orang yang Berpikir'.Pertama, Henry menyatakan tidak ada keterangan saksi-saksi yang mendukung kliennya telah melakuan tindakan penganiayaan. Keterangan saksi korban Navis Qurtubi, Iswati, Irvan dan Budi Juwono dianggap tidak saling mendukung. Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan Sarah melempar asbak yang berbentuk bulat dan mengenai kening Navis. Sementara Navis yang menjadi korban mengaku timpukan 'asbak' tidak mengenainya.Lain lagi kesaksian Fahmi, kameramen SCTV yang bekerja di Studio Penta. Menurutnya, di ruang tamu studio tersebut tidak ada asbak di atas meja, yang ada hanya asbak kaleng besar yang tersedia di pojok ruangan.Kedua, mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Henry menyatakan yang dilakukan kliennya menimpuk kertas alumunium foil dan mendorong kaki Navis karena Navis bertingkah tidak sopan di depan Sarah.Ketiga, mengenai penghapusan rekaman Sarah marah-marah yang dianggap telah melanggar Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU Pers no. 40/ 1999. Padahal, Henry berkeyakinan itu dilakukan atas kesepakatan bersama, bukan paksaan.Untuk itu, pihak Sarah menyatakan tiga hal dalam penutupan pledoi tersebut. Pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan no 1, 2 dan 3. Kedua, Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Dan ketiga, memulihkan hak kehidupan dan martabat terdakwa.Atas pledoi tersebut, jaksa meminta waktu 5 menit untuk memberi tanggapan. Tapi hal tersebut ditolak hakim dan tim pembela Sarah. "Masa' pledoi sebanyak 100 halaman ditanggapi dengan waktu lima menit," ketus Henry.Untuk itu, Ketua Hakim Robinson Tarigan memberi waktu penuntut umum menyiapkan replik (jawaban pledoi) selama seminggu. Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/6/2006) mendatang. (ana/)