Pengacara Eks Sopir Serahkan Bukti Tambahan, Minta Nindy Ayunda Tak Diistimewakan

Pengacara Eks Sopir Serahkan Bukti Tambahan, Minta Nindy Ayunda Tak Diistimewakan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 27 Jul 2022 16:20 WIB
Nindy Ayunda
Pengacara eks Sopir Serahkan Bukti Tambahan, Minta Nindy Ayunda Tak Diistemewakan. (Foto: Instagram Nindy Ayunda)
Jakarta -

Fahmi Bachmid, pengacara Leman, eks sopir pribadi Nindy Ayunda, hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu guna memberikan bukti tambahan terkait kasus dugaan penyekapan berupa video.

Tak hanya menyerahkan bukti video, Fahmi mengaku mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memantau kasus tersebut. Pasalnya, Nindy belum hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Bukti video itu yang pertama, barang bukti berupa video di mana sebetulnya sudah ada ya. Karena kemarin kita serahkan dalam bentuk foto. Ada foto beberapa orang, nah minta dalam bentuk flash disk. Dijadikan satu sebetulnya buktinya sudah ada, kami jadikan satu untuk kami serahkan," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi juga mengatakan video penyekapan itu diketahui oleh Lia. Fahmi menyebut Lia tahu persis kejadian itu.

"Video yang disekap yang tahu justru Lia, istrinya Sulaeman. Lia tahu persis siapa yang memukul dan lain sebagainya. Lia itu adalah ART yang sempat memulangkan Sualeman ke kampungnya. Videonya sih Sulaeman dalam keadaan diobatinlah sesudah rumah seseorang, semua sudahlah kami serahkan ke Atas. Ini sekadar kami melengkapi saja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Fahmi mengatakan kedatangannya untuk memantau kasus Nindy. Fahmi meminta tidak ada keistimewaan untuk Nindy.

"Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa. Kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor yang sudah beberapa kali dipanggil tidak mau hadir," kata Fahmi.

Melihat Nindy yang terus mangkir, Fahmi meminta kepolisian tegas. Fahmi juga menyinggung pihak pelapor yang hanya seorang sopir.

"Tolong jangan berikan keistimewaan, karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP. Jangan memberikan keistimewaan kepada terlapor, harusnya sama. Apalagi ini korban sopir, orang kecil yang mencari sesuap nasi, namun telah dirampas kemerdekaan sehingga dia menjadi orang yang tidak sama seperti dulu," kata Fahmi.

(fbr/mau)

Hide Ads