Senyum Semringah Nikita Mirzani Pulang dari Kantor Polisi

Senyum Semringah Nikita Mirzani Pulang dari Kantor Polisi

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 22 Jul 2022 22:20 WIB
Nikita Mirzani akhirnya boleh pulang dari Polres Serang Kota pada Jumat (22/7/2022) malam.
Foto: dok. Instagram Fitri Salhuteru
Jakarta -

Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang dari kantor polisi. Sebelumnya dia ditangkap di Mal Senayan City pada Kamis (21/7/2022) dan ditahan di Polres Serang Kota, Banten. Jumat (22/7) malam akhirnya Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

Senyum merekah di bibir Nikita Mirzani setelah diputuskan boleh pulang. Senyum semringahnya diabadikan oleh sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, di Instagram Story.

"Pulang," tulisnya di bagian keterangan dengan menyertakan emoji senyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani tampak memeluk Fitri Salhuteru pada momen itu. Keduanya tampak senang dan lega.

Nikita Mirzani akhirnya boleh pulang dari Polres Serang Kota pada Jumat (22/7/2022) malam.Nikita Mirzani akhirnya boleh pulang dari Polres Serang Kota pada Jumat (22/7/2022) malam. Foto: dok. Instagram Fitri Salhuteru

Meski sudah diperbolehkan pulang dan tidak jadi ditahan, proses hukum terhadap Nikita Mirzani terus berjalan. Dia masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang Kota.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga memastikan agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang kini tengah membeli Nikita Mirzani.

"Untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya.

Di sisi lain keputusan untuk tidak menahan Nikita Mirzani juga datang dari pertimbangan bahwa dia harus mendampingi anak-anaknya. Hal itu juga disebut oleh Shinto Silitonga.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik satuan Polresta Serang Kota mengakomadir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan," lanjut dia.

Sebelumnya keberadaan Arkana di kantor polisi mencuri perhatian relawan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Arkana ikut Nikita Mirzani di kantor polisi dinilai tak sehat buat mental sang anak.

Namun Arkana tidak mau jauh dari ibundanya. Begitu juga Nikita Mirzani yang tak tega membiarkan anaknya jauh dari dia.

(aay/pus)

Hide Ads