Musisi Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya, Dody Haryanto menghadiri sidang permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dhani akhirnya jelaskan alasannya.
Adapun alasan Ahmad Dhani mengajukan permohonan ini adalah untuk memenuhi legalitas administrasi negara untuk status anak-anaknya.
"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
"Kemarin karena sibuk masing-masing, anak-anak masuknya dalam akta Mbak Mulan, sekarang harus ke akta Ahmad Dhani," ujarnya melanjutkan.
Mengapa permohonan tersebut baru diajukan saat ini karena dalam waktu dekat, Ahmad Dhani dan keluarga akan pergi ke luar negeri.
"Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," tutur Ahmad Dhani.
Kemudian, Dody Haryanto melengkapi penjelasan Ahmad Dhani sembari menegaskan kliennya mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Apa yang disampaikan oleh Ahmad Dhani, itu tujuan utama bagaimana memberikan satu legalitas anaknya beliau ini harus tunduk pada UU perlindungan anak," jelas Dody Haryanto.
"Untuk memenuhi persyaratan itu memberikan satu kepastian hukum, terus kependudukannya, terus administrasi lain."
Kemudian, Dody Haryanto menjelaskan jalannya sidang pada hari ini.
"Majelis mengatakan, pada hari ini pemeriksaan berkas, dengan hadirnya pemohon 1 dan 2 ini, pemeriksaan bukti tertulis dan bukti saksi, insyaallah besok itu ditetapkan," tutur Dody Haryanto.
"Pemohon 1 dan 2 tidak perlu lagi hadir," pungkasnya.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar anak mereka tercatat secara jelas di administrasi negara.
(ahs/pus)