Polisi sudah menerbitkan surat perintah guna, menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda akibat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Selain Nindy Ayunda, polisi juga akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra yang diketahui sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Luvino Siji Samura selaku kuasa hukum Nindy Ayunda menegaskan Dito Mahendra sama sekali terlibat dengan kasus kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Segera Jemput Paksa Nindy Ayunda! |
"(Dito Mahendra) Nggak ada keterlibatannya," tegas Luvino Siji Samura saat dihubungi wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.
Lebih lanjut, Dito Mahendra juga merasa bingung karena namanya bisa terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tanya sama beliau, 'makanya kok nama saya diseret-seret', orangnya juga bingung," tutur Luvino Siji Samura.
Kini keduanya terancam dijemput paksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati demikian, Luvino Siji Samura menyebut baik Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra akan tetap kooperatif dan taat hukum dalam kasus ini.
"Tapi mereka semua kooperatif kok. Dalam arti, untuk pemeriksaan ini, ya pokoknya masih taat hukum. Ibaratnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, harusnya kita semua taat hukum," ujar Luvino Siji Samura.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah membuat surat perintah penjemputan.
Baca juga: Sule dan Nathalie Holscher Sepakat Cerai |
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir, maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)" ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda pertama dipanggil pada 8 Juli, tapi tak datang. Seminggu kemudian, ia diberi panggilan, namun kembali absen.
Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(ahs/wes)