Suami mengaku bujang dalam candaan bersama teman-teman mungkin sering ditemui. Ternyata, candaan itu mengandung dosa dan bisa jadi talak apabila istri mendengar dan bertanya maksud candaan tersebut.
Saya kalau di luar rumah jadi bujang lagi. Saya kalau di luar rumah kembali bujang, di rumah baru jadi suami.
Itu beberapa kalimat candaan yang kerap muncul dari mulut seorang suami saat bercanda. Candaan seperti itu tentu pernah kita dengar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah kalimat seperti itu bisa berarti si suami menjatuhkan talak?
Kata Ustaz mengutip penjelasan Ustaz Syam Elmarusy soal candaan bapak-bapak seperti ini. Ustaz Syam menjelaskan Nabi Muhammad SAW sangat membenci candaan yang mengandung dusta.
Akan tetapi, kalimat itu bisa memicu terjadi talak apabila sang istri mendengar dan mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut karena bisa masuk dalam kalimat kinayah. Wah, jadi untuk para suami hati-hatilah.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Syam Elmarusy:
Jikalau seseorang bercanda maka Baginda Nabi SAW juga adalah bapak-bapak yang senang bercanda. Jikalau ada seorang bapak-bapak yang senang bergurau bersama dengan kawan-kawannya, sekadar untuk melepas penat, maka Nabi SAW terkadang juga melepas penatnya dengan beranda ria bersama dengan para sahabat.
Namun, Nabi memberikan peringatan, dalam bercanda jangan sampai ada kedustaan. Dalam bercandaan bapak-bapak tadi, ketika mengatakan, 'Saya kalau di luar rumah bujang kembali, kalau di dalam rumah baru jadi suami,' ini adalah kedustaan. Dalam kedustaan, semakin dibiasakan, semakin orang terbiasa berdusta dan ini jadi dosa di hadapan Allah SWT meskipun tidak jatuh talak, atau meskipun tidak otomatis bercerai.
Baca juga: Kata Ustaz: 3 Golongan yang Salatnya Ditolak |
Bercerai itu harus dengan dua kalimat, kalimat yang sharih (tegas) atau kalimat yang berbentuk kinayah. Kalimat yang sharih adalah kalimat yang jelas maknanya, dipahami oleh orang lawan bicara kita. Contoh, 'Saya ceraikan kamu,' jelas maknanya. 'Saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu,' talak tiga karena tiga kali dia bilang. Jelas kalimatnya.
Ada juga kalimat kinayah, kinayah adalah kalimat yang ketika seorang suami mengucapkan, mungkin tidak jadi jelas makanya, tapi bisa dipertanyakan istrinya. Misalnya seperti tadi, 'Saya kalau sudah ke luar rumah ini sudah bujang, tidak punya istri lagi,' terdengar ternyata oleh istrinya karena bicaranya tak jauh dari rumah. Bisa jadi ini termasuk kinayah yang menjatuhkan cerai kalau istrinya bertanya, 'Maksud kamu apa Pak? Maksud kamu apa Mas?' (Suami bilang) 'Ya sudah saya ke luar dari rumah ini sudah jadi bujang lagi, kau bukan istri saya lagi,' nah itu sudah jatuh talak.
Cuma kalau kasusnya seperti jauh dari rumah, dia (suami) berkata demikian kepada teman-temannya dalam hal bercanda, talaknya tidak jatuh, tapi berdosa (karena) berbohong di hadapan Allah SWT.
Jangan sampai kita mengucapkan kalimat-kalimat yang bercanda, tapi ada dosa di dalamnya. Berusaha membuat orang tertawa dengan kebohongan adalah sesuatu yang dibenci oleh Baginda Nabi SAW, berusaha membuat orang lain tersenyum, tertawa, disebabkan karena jokes-jokes-nya dari dia, ternyata Allah tidak tertawa, Allah malah murka karena Hambanya sedang berdusta.
Hindari berdusta dengan kalimat-kalimat yang mengandung kebohongan, apa lagi mengaku bujang padahal sudah punya pasangan.
(pus/wes)