Round Up

Veranosiliyana Diminta Hadiri Sidang dan Beri Bukti Gugatan ke Sirajuddin Mahmud

Tim detikcom - detikHot
Minggu, 17 Jul 2022 05:30 WIB
Foto: Instagram/@mozawahyu, @ivan_gunawan, @anpasuha_official
Jakarta -

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, digugat seorang model asal Yogyakarta bernama Veranosiliyana. Sidang perdana dari kasus itu digelar pada Rabu (13/7) lalu, tapi baik Sirajuddin maupun Veranosiliyana tidak hadir ke pengadilan.

Berkas kasus itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Cikarang sejak 20 Juni 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor Perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dalam poin-poin gugatannya, Veranosiliyana meminta banyak hal, termasuk agar Sirajuddin mengakui anaknya sebagai anak kandung hingga meminta ganti rugi senilai Rp 17 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cikarang berharap Veranosiliyana datang ke pengadilan untuk memberikan bukti-bukti atas gugatannya. Terlebih dalam gugatan juga dia meminta agar anaknya dan Sirajuddin melakukan tes DNA.

"Untuk terkait materi gugatan nanti silakan ya, nanti pengadilan ini memutus berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik tergugat maupun penggugat. Di sini pengadilan tidak memihak, tidak ada kepentingan yang jelas, kita bersikap netral dan kita pasti akan memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondra Mukti di kantornya, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Jadi bagi penggugat silakan nanti buktikan dalil-dalil gugatannya melalui bukti-bukti yang di persidangan. Begitu pula dengan tergugat pasti akan diberikan hal yang sama, yaitu dari jawaban dan sangkalannya di persidangan dengan alat bukti-bukti yang diajukan," paparnya.

Sebelumnya pihak Humas juga mengabarkan bahwa penggugat dan tergugat tidak datang ke sidang perdana. Alhasil sidang itu akan dijadwalkan ulang jelang akhir Juli 2022. Namun pihak pengadilan tidak tahu alasan kenapa Sirajuddin dan Veranosiliyana absen dalam sidang tersebut.

Proses mediasi akan dilakukan setelah kedua pihak datang. Pengadilan Negeri Cikarang berharap keduanya akan bisa berdamai. Namun apabila proses mediasi gagal maka proses hukum akan dilanjutkan.

"Nanti perdamaian itu berhasil atau tidak, itu tergantung proses mediasi itu. Kalau berhasil, artinya perkara tidak lanjut, akan ada akta perdamaian. Namun, apabila tidak berhasil (dalam mediasi), maka perkara dilanjutkan," papar Sondra Mukti lagi.

Ada kemungkinan pengadilan akan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Hal itu apabila di sidang selanjutnya kedua pihak kembali tidak hadir.

"Dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim melakukan panggilan pada tergugat, maupun penggugat. Apabila beberapa panggilan itu sudah sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali atau tidak," tutupnya.

Poin-poin lengkap gugatan Veranosiliyana ke Sirajuddin (di halaman selanjutnya)




(aay/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork