Veranosiliyana Diminta Hadiri Sidang dan Beri Bukti Gugatan ke Sirajuddin Mahmud

Round Up

Veranosiliyana Diminta Hadiri Sidang dan Beri Bukti Gugatan ke Sirajuddin Mahmud

Tim detikcom - detikHot
Minggu, 17 Jul 2022 05:30 WIB
Zaskia Gotik menikah siri dengan Sirajuddin Mahmud.
Foto: Instagram/@mozawahyu, @ivan_gunawan, @anpasuha_official
Jakarta -

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, digugat seorang model asal Yogyakarta bernama Veranosiliyana. Sidang perdana dari kasus itu digelar pada Rabu (13/7) lalu, tapi baik Sirajuddin maupun Veranosiliyana tidak hadir ke pengadilan.

Berkas kasus itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Cikarang sejak 20 Juni 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor Perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dalam poin-poin gugatannya, Veranosiliyana meminta banyak hal, termasuk agar Sirajuddin mengakui anaknya sebagai anak kandung hingga meminta ganti rugi senilai Rp 17 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Cikarang berharap Veranosiliyana datang ke pengadilan untuk memberikan bukti-bukti atas gugatannya. Terlebih dalam gugatan juga dia meminta agar anaknya dan Sirajuddin melakukan tes DNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk terkait materi gugatan nanti silakan ya, nanti pengadilan ini memutus berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik tergugat maupun penggugat. Di sini pengadilan tidak memihak, tidak ada kepentingan yang jelas, kita bersikap netral dan kita pasti akan memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondra Mukti di kantornya, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Jadi bagi penggugat silakan nanti buktikan dalil-dalil gugatannya melalui bukti-bukti yang di persidangan. Begitu pula dengan tergugat pasti akan diberikan hal yang sama, yaitu dari jawaban dan sangkalannya di persidangan dengan alat bukti-bukti yang diajukan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pihak Humas juga mengabarkan bahwa penggugat dan tergugat tidak datang ke sidang perdana. Alhasil sidang itu akan dijadwalkan ulang jelang akhir Juli 2022. Namun pihak pengadilan tidak tahu alasan kenapa Sirajuddin dan Veranosiliyana absen dalam sidang tersebut.

Proses mediasi akan dilakukan setelah kedua pihak datang. Pengadilan Negeri Cikarang berharap keduanya akan bisa berdamai. Namun apabila proses mediasi gagal maka proses hukum akan dilanjutkan.

"Nanti perdamaian itu berhasil atau tidak, itu tergantung proses mediasi itu. Kalau berhasil, artinya perkara tidak lanjut, akan ada akta perdamaian. Namun, apabila tidak berhasil (dalam mediasi), maka perkara dilanjutkan," papar Sondra Mukti lagi.

Ada kemungkinan pengadilan akan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini. Hal itu apabila di sidang selanjutnya kedua pihak kembali tidak hadir.

"Dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim melakukan panggilan pada tergugat, maupun penggugat. Apabila beberapa panggilan itu sudah sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali atau tidak," tutupnya.

Poin-poin lengkap gugatan Veranosiliyana ke Sirajuddin (di halaman selanjutnya)

Berikut ini isi petitum dalam gugatan Veranosiliyana kepada suami Zaskia Gotik:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint;
3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("Rbg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv"), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:

  • Bangunan Ruko dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 5450 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00272/Gn.Samarinda/2006 dengan luas 387 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono RT ** Gn.Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
  • Bangunan Rumah dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 518 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 592/Gn.Bahagia/1998 dengan luas 220 m2 terletak di Jl.M.T.Haryono, sawo Gn.Bahagia.
  • Bangunan Rumah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor 4266 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 00569/Gn.Bahagia/2008 dengan luas 373 m2 terletak di Perumahan BDI ******* Balikpapan.
  • Bangunan Rumah dengan alas hak Hak Guna Bangunan nomor 1438 atas nama Sirajudin dengan surat ukur nomor : 136/Gn.Bahagia/2002 dengan luas 656 m2 terletak di Jl. Pupuk Gn.Bahagia.

5. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg").Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar :
7. Kerugian Materil sebesar Rp. 7.560.000.000 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
8. Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij voorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.


Hide Ads