Saat polisi datang ingin menggeledah rumah, Nikita Mirzani tak ada. Nikita Mirzani sudah berangkat syuting.
Fitri Salhuteru saat itu meng-handle kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani. Fitri Salhuteru saat itu juga mengeluarkan anak-anak Nikita Mirzani agar tidak trauma.
Lewat Instagram Story miliknya, Fitri Salhuteru memberikan penjelasan apa yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada berita polisi marah-marah, jangan suka provokasi, tidak ada yang marah-marah," kata Fitri Salhuteru di Instagram Story.
"Dengan ramah mereka datang, ngobrol lama dengan saya," sambungnya.
Fitri Salhuteru menjelaskan alasan polisi berada cukup lama di dalam rumah Nikita Mirzani. Itu dikarenakan ada beberapa surat yang harus di-print dan ditandatangani terkait penggeledahan dan penyitaan.
"Kok sampai lama di dalam rumah? Memang benar karena harus ngeprint surat penyitaan barang bukti yang harus ditandatangani," sambung Fitri Salhuteru.
Soal putri Nikita Mirzani yang terlibat cekcok dan anak-anak Nikita Mirzani menangis, Fitri Salhuteru membenarkannya. Namun menurutnya, itu hal wajar anak-anak merasa takut barang miliknya diambil orang tak dikenal.
"Perkara ada informasi atau berita anak-anak Niki nangis, iya nangis karena takut iPad-nya yang diambil, seperti anak aku kalau iPad-nya diambil marah," jelasnya.
"Cukup sekian informasi dari aku, mudah-mudahan kalian puas dengan jawaban aku," tutur Fitri Salhuteru.
Pada momen yang sama, Fitri Salhuteru juga menegaskan tak ada penangkapan. Nikita Mirzani tidak ditangkap polisi.
Soal adanya penggeledahan dan penyitaan, Kapolres Serang Kota AKBP Nugroho Arianto menjelaskan soal penggeledahan tersebut. Penggeledahan rumah Nikita Mirzani dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang tengah menjerat Nikita Mirzani.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik," buka AKBP Nugroho Arianto dalam keterangannya.
"Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," lanjutnya.
Soal tata cara penggeledahan, AKBP Nugroho Arianto menegaskan timnya sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan. Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Meski Nikita Mirzani tidak ada di rumah, penggeledahan tetap bisa dilaksanakan. Untuk penyitaan iPad milik Nikita Mirzani sebagai barang bukti, juga ditegaskan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan. Izin penyitaan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
(pus/mau)