Nikita Mirzani tak ada saat rumahnya digeledah Polisi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani tengah menjalani syuting.
Tak ada komentar setelah rumahnya digeledah, Nikita Mirzani baru aktif saat malam. Nikita Mirzani yang sedang sibuk syuting stripping, mengunggah ungkapan hatinya di Instagram Story.
"Alhamdulillah untuk hari ini. Bismillah buat nanti pagi," dalam Instagram Story Nikita Mirzani dilihat, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tidur saya nyenyak tanpa guncangan gempa bumi buatan," sambungnya.
Nikita Mirzani kemudian menuliskan soal Jumat berkah. Dia mengingatkan akan ada sesuatu di Polres Jakarta Selatan.
Hari ini, diketahui Nindy Ayunda dan Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa terkait tuduhan penyekapan. Itu adalah pemeriksaan atas kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda kepada mantan sopirnya, Sulaeman.
Ini adalah panggilan kedua untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
"Jumat barokah, jangan lupa jam 10 ada yg seru di polres Jakarta Selatan,,, Coba aja udh 2 kli pemanggilan masih ga dtg jg," tulis Nikita Mirzani.
"Can't wait pemirzaaahhhhh," tutup Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani merasa penanganan kasus dirinya yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, dengan kasus Nindy Ayunda yang dilaporkan oleh istri mantan sopirnya sangat berbeda.
Nindy Ayunda selama ini memang tak pernah berkomentar soal kasusnya. Namun, Nindy Ayunda seringkali mengeluarkan kalimat-kalimat menohok meski tak pernah menyebut oknum yang dia maksud.
Nindy Ayunda mengunggah foto tengah bernyanyi. Di situ, ia menulis caption menohok terkait orang bodoh.
"Nggak semua orang harus suka sama kamu. Tetap melangkah dan tutup telinga karena melawan orang bodoh cukup dengan diam," tulis Nindy.
Kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra saat ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP kasus UU ITE dan dugaan pencemaran nama baik itu juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam SPDP tertulis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/07) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyebut pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Nikita.
"Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto.
(pus/tia)