Amber Heard beberapa waktu lalu mengajukan keberatan ke pengadilan atas kekalahannya terhadap Johnny Depp. Pihaknya mengklaim salah satu juri yang duduk selama persidangan adalah ilegal.
Sebelumnya, Amber Heard menduga adanya kesalahan pada salah satu juri yang duduk di persidangan. Seorang individu berusia 77 tahun dipanggil untuk menjadi juri dan tinggal di alamat dan memiliki nama keluarga yang sama dengan seorang juri berusia 52 tahun yang duduk sepanjang persidangan.
Karena kesalahan tersebut, pihaknya mengklaim hasil dari keputusan juri sudah 'dikompromikan' sebelumnya. Sehingga, mereka meminta pembatalan sidang dan meminta persidangan ulang.
Mengenai permintaan tersebut, Hakim Penney Azcarate membantah tudingan tersebut. Ia juga menolak untuk membatalkan putusan yang sudah dibuat.
"Juri diperiksa, duduk di semua persidangan, berunding, dan mencapai putusan," tegas Hakim Penny Azcarate, dikutip dari Aceshowbiz.
"Satu-satunya bukti di pengadilan ini adalah bahwa juri ini dan semua juri mengikuti sumpah, instruksi, dan perintah pengadilan. Pengadilan ini berjalan dengan keputusan juri yang kompeten," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Johnny Depp juga telah merilis pernyataan. Sebelum permintaan Amber Heard ditolak, pengacara sang aktor menegaskan keputusan juri atas hasil persidangan sangat masuk akal.
"Keputusan juri atas ganti rugi sangat masuk akal dan didukung oleh bukti dan kesaksian dalam kasus ini," ungkap pihak Johnny Depp.
Johnny Depp sebelumya menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik setelah sang aktris menulis artikel di media yang menyebutkan soal KDRT. Johnny Depp pun dinyatakan menang, namun keduanya tetap diminta untuk membayar ganti rugi.
Amber Heard diputuskan harus membayar kompensasi sebesar USD $10,35 juta kepada Johnny Depp. Sementara Johnny harus membayar ganti rugi terhadap sang mantan istri sebesar USD $2 juta atas gugatan balik Amber Heard.
Baca juga: Muncul Isu Amber Heard Gabung OnlyFans |
Simak Video "Amber Heard Minta Sidang Ulang Lawan Johnny Depp"
[Gambas:Video 20detik]
(dal/pus)