Kak Seto Tegas Sebut Komisi yang Dipimpin Arist Merdeka Sirait Ilegal!

Kak Seto Tegas Sebut Komisi yang Dipimpin Arist Merdeka Sirait Ilegal!

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 13 Jul 2022 13:12 WIB
Seto Mulyadi
Kak Seto Foto: 20detik
Jakarta -

Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait disebut tengah berseteru. Gara-garanya, dua pecinta anak itu berbeda pendapat soal penanganan anak.

Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait adalah sosok sentral yang kerap membantu anak menyelesaikan masalah. Mereka mencari jalan keluar terbaik untuk anak.

Tak jarang mereka muncul, kebagian tugas menjaga masa depan anak-anak yang orang tuanya bercerai. Tapi kini ironisnya, Kak Seto dan Arist Merdeka Sirait berseteru gara-gara perkara yang melibatkan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Arist Merdeka Sirait keras mengkritik Kak Seto yang menjadi saksi di sebuah sidang dugaan pelecehan seksual. Kak Seto diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.

Betapa kagetnya Arist Merdeka Sirait mendapati Kak Seto yang duduk di kursi saksi tersebut. Arist Merdeka Sirait juga adalah Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku tak menyangka Kak Seto yang selama ini dinilai sebagai sahabat anak-anak berada di barisan yang sama dengan terdakwa dugaan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto (Karin NS/detikcom)Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto (Karin NS/detikcom) Foto: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto (Karin NS/detikcom)

Kak Seto yang bicara pada kesempatan lain menolak dirinya disebut membela terdakwa.

"Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya," jelas Kak Seto dalam sebuah wawancara dengan media secara daring.

Keduanya memang punya bendera masing-masing. Kak Seto dengan bendera Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Arist Merdeka Sirait dengan bendera Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Semakin memanas karena Kak Seto tak mengakui keberadaan komisi itu.

Dalam persidangan itu, Kak Seto mengaku mendapat pertanyaan dari pengacara terdakwa. Ia diminta untuk menjelaskan perbedaan antara LPAI, KPAI dan Komnas Anak.

"Akhirnya saya minta izin kepada hakim karena saya sebagai ahli, bukan sebagai saksi dan nggak ada istilah saksi ahli. Dan ahli itu bisa didatangkan dari pihak terdakwa, dari pihak korban bisa, dari JPU juga bisa," tuturnya.

Arist Merdeka SiraitArist Merdeka Sirait Foto: Khairul/detikcom

"Nggak pernah ada nama Komnas Anak lagi, itu nama kami yang lama LPAI ini. Kan sejarahnya dia sudah dipecat dari Komnas Anak karena segala kekeliruannya, tapi dia ngotot nggak mau. Akhirnya dia nggak mau diturunkan, dia ngotot," kata Kak Seto kepada detikcom.

Menurut Kak Seto, Arist Merdeka Sirait merupakan ketua di periode keempat, setelah dirinya tiga periode berturut-turut menjadi ketua di lembaga bernama Komnas Anak. Kala itu, Kak Seto mengaku ingin menyerahkan kepada sosok yang lebih muda.


"Dan nama dia yang tercatat di LPAP itu. Makanya itu saya anggap kebohongan publik. Selalu di mana-mana bilang Komnas Anak, komisi itu kan lembaga negara, sampai banyak orang salah paham," tegasnya.

"Intinya sama sekali tidak benar (tudingan mendukung terdakwa JE). Dia tidak tahu masalahnya, dia meledak marah-marah, dia menuduh-nuduh. Tapi ya sudah, dia junior saya kan. Artinya dia melanjutkan saya menjadi ketua Komnas Anak. Yang memberikan nama juga saya itu jadi nama populer, tapi begitu ada Komisi Perlindungan Anak atau KPAI sebagai lembaga negara, akhirnya kami melalui proses kembali ke LPAI," tuturnya.

Kak Seto kemudian mengisahkan awal mula munculnya Komnas Anak. Ia bicara sejarah pada 1997, muncul Gerakan Nasional Perlindungan Anak. Ia diangkat sebagai ketua kala itu.

"Nah pada 1998, reformasi, akhirnya pemerintah menyerahkan kepada masyarakat lembaga itu. Lalu saya sebagai warga biasa, jadi ketua yang pertama di LPAI. Lalu 1998 sampai 2002, sempat ditawarkan Ibu Presiden Megawati, untuk dibuatkan SK Komnas Perempuan dan Komnas HAM, lalu Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) ini, saya beri nama populer Komnas Perlindungan anak (KPAI)," kisahnya.

Kala itu, Kak Seto berharap bisa masuk sebagai Undang-undang Perlindungan Anak. Tapi namanya bukan Komnas Perlindungan Anak, tapi KPAI.

"Nah, saya mengusulkan saat itu, kalau bisa jangan SK Presiden tapi dasarnya UU menyusun gitu," ungkapnya.

Kak Seto dengan tegas, komnas yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait saat ini ilegal. Menurutnya, ia sudah mengembalikan penamaan menjadi LPAI.

"Sejarah komnas itu kan tetap yang dikawal oleh LPA Indonesia gitu. Sementara dia, ya terus dengan nama itu karena populer namanya dan bisa seolah kayak negara, sehingga ya tahulah berbagai penyimpangannya. Tapi, ya itu masalah lain ya," tegasnya.

Sementara saat dihubungi detikcom, Arist Merdeka Sirait enggan mengomentari soal tuduhan Kak Seto. Ia menyebut itu tak penting.



Simak Video "Video: Kak Seto Usul Militer Main ke Sekolah untuk Bangun Rasa Cinta Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads