Kasus Wenny Ariani dan Rezky Aditya mendadak kembali jadi perbincangan.Dikabarkan Pengadilan Agama Tangerang menyatakan Rezky bukan ayah biologis anak Wenny. Benarkah?
Wenny pun menyebut hal itu adalah hoax. Hal itu dia sampaikan di kantor pengacaranya, Ferry Aswan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022).
"Jadi beritanya ramai banget ya jadi banyak yang kirim itu gambar-gambar screenshot bahwa sudah sah, Rezky Aditya menyatakan bukan ayah dari Naira Kaemita Sasmita anak saya, bukan ayah dari kekey sudah ketok palu, bla-bla dan lain-lain, saya tegaskan di sini bahwa semua berita itu adalah berita hoax," tegas Wenny Ariani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenny juga mengatakan berita yang valid bersumber dari Pengadilan Tinggi Banten. Memang dalam berita yang berbeda hanya sebatas putusan Pengadilan Agama Tangerang.
"Artinya bukan berita yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, kenapa? Karena berita terakhir adalah putusan dari Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dan mengabulkan gugatan kami kepada tergugat Rezky Aditya," sambungnya.
Belum lama ini, putusan Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani, Kekey.
Mendengar rumor tersebut, Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani menegaskan bahwa kabar yang menyebut Rezky Aditya bukan ayah biologis Kekey merupakan hoax.
"Oh itu berita hoax," ujar Ferry Aswan saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, Ferry Aswan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu kabar selanjutnya dari pihak Pengadilan Tinggi.
Hal itu karena jika Rezky Aditya ingin membuktikan Kekey bukan putrinya, ia harus melakukan tes DNA.
perkara ini bermula saat Wenny Ariani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang soal pengakuan dan tanggung jawab Rezky Aditya terhadap putrinya, Kekey.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan tidak mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Rupanya, ia tak terima hasil putusan tersebut.
Kemudian, Wenny Ariani melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.
Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny. Namun, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh terkait gugatan yang termasuk perdata ini.
(fbr/tia)