Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai terdakwa.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi, yaitu Chandrika Chika dan Nabila Maharani Sukandar.
"Saksi yang dihadirkan kali ini ialah Chandrika Chika dan Nabila Maharani Sukandar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada nama Nur Alamsyah yang merupakan saksi korban. Hakim Ketua meminta JPU untuk menghadirkannya.
"Saksi korban dihadirkan," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Chandrika Chika Hadiri Sidang Putra Siregar |
Namun, JPU beralasan jika Nur Alamsyah berhalangan hadir karena tengah mengikuti tes Akpol.
"Saksi korban berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti tes Akpol," jelas JPU.
Mendengar hal tersebut, Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino sempat geram. Ia menyebut timnya sudah mengecek bahwa tidak ada rangkaian tes Akpol hari ini dan hanya tinggal menunggu pengumuman.
"Kami sudah melakukan pengecekan sehubungan tes Akpol secara serentak sudah lewat tes psikologis, hanya tinggal menunggu pengumuman. Sekarang tidak ada tes, hanya tinggal menunggu," terang Nur Wafiq Warodat.
"Ini sudah panggilan kedua sesuai dengan prinsip peradilan tepat kami mohon untuk bisa dibacakan saja," imbuhnya.
Kemudian, Hakim Ketua meminta lagi JPU untuk kembali menghadirkan Nur Alamsyah sebagai saksi korban dalam persidangan berikutnya.
"Seharusnya saksi korban wajib dihadirkan. Kita sudah kasih kesempatan minggu lalu," ujar Hakim Ketua.
"Boleh secara online, tapi di Pengadilan Negeri di mana dia berada," sambungnya.
Kemudian, JPU mengamini permintaan tersebut.
"Untuk saksi korban mohon izin di sidang berikutnya," tutup JPU.
(ahs/mau)