Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Doddy Sudrajat Terkait Laporan H Faisal

Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Doddy Sudrajat Terkait Laporan H Faisal

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 01 Jul 2022 16:10 WIB
doddy sudrajat
Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Doddy Sudrajat Terkait Laporan H Faisal. (Foto: ahsan nurrijal)
Jakarta -

Pedangdut Tiara Marleen gagal melakukan mediasi dengan mertua almarhumah Vanessa Angel, Haji Faisal, di Polres Metro Depok. Artinya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan tetap dilanjutkan.

Menurut keterangan AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok, masih ada saksi yang akan diperiksa untuk kasus ini.

"Iya, masih ada (saksi yang akan diperiksa)," kata AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi apakah itu merupakan Doddy Sudrajat, Kasat Reskrim mengonfirmasi hal tersebut dan akan membuat surat panggilan.

"Ya (untuk Doddy Sudrajat), sedang di-draft. Kita akan membuatkan (surat panggilan), kita akan kirim," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.

ADVERTISEMENT

Kemudian, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bagaimana proses mediasi yang berlangsung singkat itu.

Mediasi diminta oleh Tiara Marleen sebagai terlapor dan berujung gagal sehingga kasus akan tetap dilanjutkan.

"Jadi kan kalau kita pihak kepolisian hanya memfasilitasi ya terkait keinginan dari pihak terlapor untuk dimediasikan dengan pihak pelapor, Pak Haji Faisal," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Jadi, sudah ada pertemuan tadi kita fasilitasi di ruang Satreskrim kemudian memang tidak berlangsung lama. Namun pada intinya bahwa kasus tetap dilanjutkan seperti itu," sambungnya.

Pasal yang menjerat pelantun Ikan Asin itu masih tetap sama, yaitu tentang penghinaan dan fitnah. Akibatnya, ia terancam pidana maksimal 4 tahun.

"Masih sama ya, pasal 27 UU ITE kemudian 310 311 tentang penghinaan dan fitnah. Kemudian ada pasal tentang fitnah terhadap orang meninggal begitu ya, masih sama," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Ancaman tetap di bawah lima tahun, maksimal empat tahun," pungkasnya.

(ahs/mau)

Hide Ads