Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan adalah Saputra Aditya selaku pengawal Muhammad Nur Alamsyah, rekan Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama, hingga pemilik kafe, Reza Rabbani.
Usai mendengarkan kesaksian dari ketiganya, Nur Wafiq Warodat selaku kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino meragukan kesaksian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami secara etika tidak ingin menyimpulkan langsung materi persidangan, tetapi dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi kami tidak menyangsikan kejujuran para saksi, namun dalam hal ini," kata Nur Wafiq Warodat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Pasalnya, ada saksi yang memberikan keterangan soal kejadian di TKP. Namun, saat itu ia sedang di bawah pengaruh alkohol.
"Kami meragukan objektivitas dari persepsi, karena dari penjelasan saksi tadi mereka mengatakan bahwa mereka minum. Saksi korban dan Nur Alamsyah minum," tutur Nur Wafiq Warodat.
Akibatnya, pernyataannya saat di BAP dengan polisi dan sidang berbeda yang membuat saksi tersebut mencabut keterangan sebelumnya.
"Namun, mereka berasumsi Putra Siregar minum, mabuk dalam BAP, sedangkan dalam pemeriksaan tadi mereka ragu-ragu dan mencabut keterangan tersebut," terang Nur Wafiq Warodat.
"Nah mereka semula tidak kenal Putra Siregar, hanya melihat dari media sosial," sambungnya.
Salah satu kejanggalan lain yang dilihat oleh kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino adalah mengapa saksi dapat memberikan keterangan dalam ruangan remang-remang dengan sangat yakin.
"Dalam persidangan tadi notice mereka terhadap orang yang dianggap memukul ke MNA adalah yang memaki topi dan berkaos hitam, dalam hal ini terdapat fakta bahwa lokasi tersebut remang-remang. Saya tanyakan ketika uang jatuh nampak nggak nominalnya, mereka bilang nggak nampak," jelas Nur Wafiq Warodat.
Melihat hal itu, Nur Wafiq Warodat menyayangkan keterangan dari seseorang yang daya pandangnya terbatas dan tengah dalam pengaruh alkohol.
"Bagaimana mungkin satu kepastian diambil dari seseorang yang daya pandangnya terbatas dan minum. Yang kedua, kita juga selain dengan saksi ini, kita akan hadirkan saksi lain yang mendukung keterangan terdakwa, Mas Putra dan Mas Rico," pungkasnya.
(ahs/mau)