Ronal Surapradja dan Istri Kini Bahas Objek Gono-gini dan Hak Asuh Anak

ADVERTISEMENT

Ronal Surapradja dan Istri Kini Bahas Objek Gono-gini dan Hak Asuh Anak

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 30 Jun 2022 14:38 WIB
Ronal Surapradja
Foto: Instagram @rocknal
Jakarta -

Sidang perceraian Ronal Surapradja dan istrinya, Seruni Purnamasari masih bergulir. Kali ini membahas soal harta gono gini dari pasangan itu.

Sidang tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ronal Surapradja, Asep Kuswandi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Asep menjelaskan, ada beberapa harta milik Ronal dan Seruni yang dibahas saat sidang.

"Hari ini adalah pembacaan penetapan tentang objek harta gono-gini, apa saja yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan setempat," ujar Asep.

"Tujuannya untuk memastikan ada tidak objeknya, kalau tanah itu batas-batasnya apa saja dan seterusnya," sambung Asep.

Asep menjelaskan, harta-harta yang dibahas itu berupa satu aset tanah di Jakarta Selatan, dan tujuh aset tanah di Tangerang Selatan.

Karena ada tujuh tanah di kawasan Tangerang Selatan, maka pihak Pengadilan Agama Tigaraksa pun ikut membantu proses pemeriksaan.

"Karena tanah ini tidak hanya ada di Jakarta Selatan, ada juga di Tangerang Selatan. Jadi dari 8 tanah, 1 di Jaksel, 7 di Tangsel. Sehingga yang 7 itu akan meminta bantuan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memeriksa," sahutnya.

"Sementara yang satu, yang ditempati Ronal itu ada di Jaksel, dan itu akan diperiksa oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambung Asep.

Bukan hanya itu saja, ada pula dua sepeda motor dan dua mobil yang nantinya akan diperiksa terkait gugatan harta gono gini ini.

Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan tentang gugatan hak asuh anak. Kata Asep, hingga saat ini proses itu masih berjalan.

"Hak asuh anak diajukan gugatan, meminta agar ibunya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak. Masih berjalan," tegas Asep.



Simak Video "Ronal Surapradja Ikhlas Bercerai dengan Seruni"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/pus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT